*Artikel Hari Anak Nasional Tahun 2024
Oleh : dr. Rhesa Dwi Arianti Rachim
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ( KtP/A ) merupakan masalah global yang masih menjadi ‘fenomena gunung es’. Jumlah kasus KtP/A yang teridentifikasi di pelayanan kesehatan dasar dan rujukan serta kepolisian belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat. Sepanjang tahun 2024, jumlah perkara anak yang dilaporkan di Sumenep sudah mencapai 12 kasus. Diantaranya kasus pencabulan, pelecehan seksual dan lainnya. Kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat berkaitan dengan masih adanya diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang pada akhirnya menimbulkan penurunan kualitas kesehatan perempuan dan anak akibat dampak fisik maupun psikis yang timbul pada korban.
Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya peningkatan
pelayanan kesehatan bagi korban KtP/A melalui pelatihan secara berjenjang di 34
provinsi dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak ( PP- KtP/A ) kepada tenaga kesehatan di pelayanan kesehatan pertama
( Puskesmas ) dan tenaga kesehatan di pelayanan kesehatan rujukan (Rumah Sakit).
Dengan adanya pelatihan tersebut, Puskesmas diharapkan mampu memberikan
tatalaksana PP-KtP/A. Pada akhir tahun 2023, Puskesmas Pandian sudah
mengirimkan 3 orang tenaga kesehatan, terdiri dari 1 orang dokter dan 2 orang
bidan pelaksana untuk mengikuti pelatihan tersebut sesuai dengan instruksi
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Sumenep.
Dengan adanya tenaga kesehatan Puskesmas Pandian yang sudah
dilatih untuk upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak ( PP- KtP/A ), maka Puskesmas Pandian saat ini dapat memberikan pelayanan
terhadap korban kasus KtP/A di wilayah kerja Puskesmas Pandian. Pelayanan KtP/A
di Puskesmas Pandian adalah pelayanan yang mencakup pada kasus-kasus:
1. Kekerasan Fisik
2. Kekerasasn Psikis
3. Kekerasan Verbal
4. TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan
Orang )
5. Kekerasan berbasis gender
Pelayanan KtP/A di Puskesmas Pandian juga melayani korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan memfasilitasi:
1. Pelayanan Medis
2. Pelayanan Psikologi
3. Rujukan ke Rumah Sakit ( bila memerlukan tindakan visum , dll )
Besar harapan kami untuk pelayanan KtP/A di Puskesmas Pandian
ini bisa disebarluaskan sehingga korban kekerasan KtP/A mendapatkan pelayanan
yang komprehensif untuk mengembalikan status kesehatannya, baik fisik maupun
mental korban. Katakan tidak untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.